Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Info
Isi
Pasal 78
Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Wilayah:
  1. Kecamatan bertanggungjawab kepada Kepala Wilayah Kabupaten atau Kotamadya atau Kota Administratip yang bersangkutan
  2. Kota Administratip bertanggung jawab kepada Kepala Wilayah Kabupaten yang bersangkutan ;
  3. Kabupaten atau Kotamadya bertanggung jawab kepada Kepala Wilayah Propinsi yang bersangkutan ;
  4. Propinsi atau Ibukota Negara bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Terkait

Komentar!