Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974
InfoIsiBagian Ketigabelas
Paragraf 1
Paragraf 2
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Bagian Ketigabelas
Keuangan Daerah
Paragraf 1
Pendapatan Daerah
Pasal 55
Sumber pendapatan Daerah adalah :
- Pendapatan asli Daerah sendiri, yang terdiri dari :
- hasil pajak Daerah ;
- hasil retribusi Daerah ;
- hasil perusahaan Daerah ;
- lain-lain hasil usaha Daerah yang sah.
- Pendapatan berasal dari pemberian Pemerintah yang terdiri dari :
- sumbangan dari Pemerintah;
- sumbangan-sumbangan lain, yang diatur dengan peraturan perundang-undangan ;
- Lain-lain pendapatan yang sah.
Pasal 56
Dengan Undang-undang sesuatu pajak Negara dapat diserahkan kepada
Daerah.
Pasal 57
Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Daerah diatur dengan
Undang-undang.
Pasal 58
(1)Dengan Undang-undang ditetapkan ketentuan pokok tentang pajak
dan retribusi Daerah.
(2)Dengan Peraturan Daerah ditetapkan pungutan pajak dan retribusi
Daerah.
(3)Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini berlaku
sesudah ada pengesahan pejabat yang berwenang, menurut cara yang
diatur dalam Undang-undang dan tidak boleh berlaku surut.
(4)Pengembalian atau pembebasan pajak Daerah dan atau retribusi
Daerah hanya dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah.
Pasal 59
(1)Pemerintah Daerah dapat mengadakan Perusahaan Daerah yang
penyelenggaraan dan pembinaannya dilakukan berdasarkan azas
ekonomi perusahaan.
(2)Dengan Undang-undang ditetapkan ketentuan pokok tentang
Perusahaan Daerah.
Pasal 60
(1)Dengan Peraturan Daerah dapat diadakan usaha-usaha sebagai
sumber pendapatan Daerah.
(2)Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, berlaku
sesudah ada pengesahan pejabat yang berwenang.
Pasal 61
(1)Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dapat membuat Keputusan untuk mengadakan hutangpiutang atau menanggung pinjaman bagi kepentingan dan atas beban
Daerah.
(2)Dalam Keputusan Kepala Daerah yang dimaksud dalam ayat (1)
pasal ini, ditetapkan juga sumber pembayaran bunga dan angsuran
pinjaman itu serta cara pembayarannya.
(3)Keputusan yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, berlaku sesudah
ada pengesahan Menteri Dalam Negeri.
Paragraf 2
Pengurusan, Pertanggungjawaban, dan Pengawasan Keuangan
serta Barang-barang Milik Daerah
Pasal 62
(1)Kepala Daerah menyelenggarakan pengurusan, pertanggungjawaban,
dan pengawasan keuangan Daerah berdasarkan Peraturan Daerah
dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(2)Uang Daerah disimpan pada Kas Daerah atau Bank Pembangunan
Daerah.
(3)Selama belum ada Kas Daerah atau Bank Pembangunan Daerah, atas
permintaan Pemerintah Daerah, Menteri Keuangan dapat
menugaskan Kas Negara atau Bank Pemerintah tertentu untuk
melaksanakan pekerjaan mengenai penerimaan, penyimpanan,
pembayaran atau penyerahan uang, surat bernilai uang dan atau
barang untuk kepentingan Daerah.
Pasal 63
(1)Barang milik Daerah yang dipergunakan untuk melayani
kepentingan umum tidak dapat dijual, diserahkan haknya kepada
pihak lain, dijadikan tanggungan atau digadaikan, kecuali dengan
Keputusan Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
(2)Penjualan dan penyerahan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini,
hanya dapat dilakukan dimuka umum, kecuali apabila ditentukan lain
dalam Keputusan Kepala Daerah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal
ini.
(3)Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepala
Daerah dapat menetapkan Keputusan tentang :
- penghapusan tagihan Daerah sebagian atau seluruhnya ;
- persetujuan penyelesaian perkara perdata secara damai ;
- tindakan hukum lain, mengenai barang milik atau hak Daerah .
(4)Keputusan yang dimaksud dalam ayat-ayat (1), (2), dan (3) pasal ini,
berlaku sesudah ada pengesahan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 64
(1)Tahun anggaran Daerah adalah sama dengan tahun anggaran Negara.
(2)Dengan Peraturan Daerah, tiap tahun, selambat-lambatnya 3 (tiga)
bulan setelah ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
untuk tahun anggaran tertentu, ditetapkan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
(3)Dengan Peraturan Daerah, tiap tahun, selambat-lambatnya 6 (enam)
bulan setelah ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
untuk tahun anggaran tertentu, ditetapkan perhitungan atas Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran sebelumnya.
(4)Apabila Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada permulaan
tahun anggaran yang bersangkutan belum mendapat pengesahan dari
pejabat yang berwenang dan belum diundangkan, maka Pemerintah
Daerah menggunakan anggaran tahun sebelumnya sebagai dasar
pengurusan keuangannya.
(5)Pemerintah Daerah wajib berusaha mencukupi anggaran belanja
rutin dengan pendapatan sendiri.
(6)Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta perubahannya,
sepanjang tidak dikuasakan sendiri oleh Anggaran itu, dilaksanakan
sesudah ada pengesahan pejabat yang berwenang.
(7)Pengesahan atau penolakan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah oleh pejabat yang berwenang dapat dilakukan pos demi pos
atau secara keseluruhan.
(8)Dengan Peraturan Pemerintah diatur ketentuan-ketentuan tentang
cara:
- penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- pengurusan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan Daerah;
- penyusunan permtungan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(9)Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri diatur lebih lanjut cara
melaksanakan ketentuan yang dimaksud dalam ayat (8) pasal ini.