Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan…
- b. bahwa Undang-Undang Dasar 1945 adalah sumber hukum bagi seluruh perangkat…
- c. bahwa sesuai dengan sifat Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka kedudukan…
- d. bahwa untuk menjamin terselenggaranya tertib pemerintahan, wilayah Negara…
- e. bahwa dalam rangka melancarkan pelaksanaan pembangunan yang tersebar di…
- f. bahwa penyelenggaraan pemerintahan di daerah, selain didasarkan pada azas…
- g. bahwa untuk mengatur yang dimaksud di atas, perlu ditetapkan Undang- undang…
Dasar Hukum (Mengingat)
- 1. Pasal-pasal 5 ayat (1), 18, dan 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 ;
- 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
- 3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1973…
- 4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota…
- 5. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan tidak berlakunya…
- 6. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 64
(1)Tahun anggaran Daerah adalah sama dengan tahun anggaran Negara.
(2)Dengan Peraturan Daerah, tiap tahun, selambat-lambatnya 3 (tiga)
bulan setelah ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
untuk tahun anggaran tertentu, ditetapkan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
(3)Dengan Peraturan Daerah, tiap tahun, selambat-lambatnya 6 (enam)
bulan setelah ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
untuk tahun anggaran tertentu, ditetapkan perhitungan atas Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran sebelumnya.
(4)Apabila Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada permulaan
tahun anggaran yang bersangkutan belum mendapat pengesahan dari
pejabat yang berwenang dan belum diundangkan, maka Pemerintah
Daerah menggunakan anggaran tahun sebelumnya sebagai dasar
pengurusan keuangannya.
(5)Pemerintah Daerah wajib berusaha mencukupi anggaran belanja
rutin dengan pendapatan sendiri.
(6)Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta perubahannya,
sepanjang tidak dikuasakan sendiri oleh Anggaran itu, dilaksanakan
sesudah ada pengesahan pejabat yang berwenang.
(7)Pengesahan atau penolakan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah oleh pejabat yang berwenang dapat dilakukan pos demi pos
atau secara keseluruhan.
(8)Dengan Peraturan Pemerintah diatur ketentuan-ketentuan tentang
cara:
- penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- pengurusan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan Daerah;
- penyusunan permtungan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(9)Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri diatur lebih lanjut cara
melaksanakan ketentuan yang dimaksud dalam ayat (8) pasal ini.