Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Info
Isi
Pasal 55
Sumber pendapatan Daerah adalah :
  1. Pendapatan asli Daerah sendiri, yang terdiri dari :
    1. hasil pajak Daerah ;
    2. hasil retribusi Daerah ;
    3. hasil perusahaan Daerah ;
    4. lain-lain hasil usaha Daerah yang sah.
  2. Pendapatan berasal dari pemberian Pemerintah yang terdiri dari :
    1. sumbangan dari Pemerintah;
    2. sumbangan-sumbangan lain, yang diatur dengan peraturan perundang-undangan ;
  3. Lain-lain pendapatan yang sah.

Terkait

Komentar!