Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974
InfoIsiBagian Ketujuh
Paragraf 1
Paragraf 2
Paragraf 3
Paragraf 4
Paragraf 5
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Bagian Ketujuh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Paragraf 1
Umum
Pasal 27
Susunan, keanggotaan, dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, begitu juga sumpah/janji, masa keanggotaan, dan larangan
rangkapan jabatan bagi Anggota-anggotanya diatur dengan Undangundang.
Pasal 28
(1)Kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota bewan
Perwakilan Rakyat Daerah diatur denpn Peraturan Daerah.
(2)Kedudukan protokoler Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
(3)Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat-ayat (1) dan (2) pasal
ini dibuat sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri.
(4)Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat-ayat (1) dan (2) pasal
ini, berlaku sesudah ada pengesahan pejabat yang berwenang.
Paragraf 2
Hak dan Kewajiban
Pasal 29
(1)Untuk dapat melaksanakan fungsinya, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah mempunyai hak :
- Anggaran;
- mengajukan pertanyaan bagi masing-masing Anggota;
- meminta keterangan;
- mengadakan perubahan;
- mengajukan pernyataan pendapat;
- prakarsa;
- penyelidikan.
(2)Cara pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a
sampai dengan huruf f pasal ini, diatur dalam Peraturan Tata Tertib
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan pedoman yang
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(3)Cara pelaksanaan hak penyelidikan yang dimaksud dalam ayat (1)
huruf g pasal ini, diatur dengan Undang-undang.
Pasal 30
Kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah :
- mempertahankan, mengamankan, serta mengamalkan PANCASILA dan Undang-Undang Dasar 1945 ;
- menjunjung tinggi dan melaksanakan secara konsekwen Garis-garis Besar Haluan Negara, Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat serta mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- bersama-sama Kepala Daerah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan-peraturan Daerah untuk kepentingan Daerah dalam batas-batas wewenang yang diserahkan kepada Daerah atau untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Daerah ;
- memperhatikan aspirasi dan memajukan tingkat kehidupan Rakyat dengan berpegang pada program pembangunan Pemerintah.
Paragraf 3
Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 31
(1)Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersidang sekurang-kurangnya 2
(dua) kali dalam setahun.
(2)Kecuali yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, atas permintaan
sekurang-kurangnya seperlima jumlah Anggota atau atas permintaan
Kepala Daerah, Ketua memanggil Anggota-anggota untuk bersidang
dalam waktu 1 (satu) bulan setelah permintaan itu diterima.
(3)Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersidang atas panggilan Ketua.
(4)Pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat-ayat (1), (2) dan (3) pasal ini diatur dalam Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
Pasal 32
(1)Rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada dasarnya
bersifat terbuka untuk umum.
(2)Atas permintaan Kepala Daerah, atau atas permintaan sekurangkurangnya seperlima jumlah Anggota atau apabila dipandang perlu
oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dapat diadakan
rapat tertutup.
(3)Rapat tertutup dapat mengambil keputusan, kecuali mengenai :
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta perhitungannya;
- penetapan, perubahan, dan penghapusan pajak dan retribusi ;
- hutang piutang dan menanggung pinjaman ;
- perusahaan Daerah ;
- pemborongan pekerjaan, jual beli barang-barang, dan pemborongan pengangkutan tanpa mengadakan penawaran umum ;
- penghapusan tagihan sebagian atau seluruhnya ;
- persetujuan penyelesaian perkara perdata secara damai ;
- pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dan pelantikan Anggota baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(4)Semua yang hadir dalam rapat tertutup wajib merahasiakan segala
hal yang dibicarakan dan kewajiban itu berlangsung terus baik bagi
Anggota maupun pegawai/pekerja yang mengetahui halnya dengan
jalan apapun, sampai Dewan membebaskannya.
Pasal 33
(1)Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak dapat dituntut
dimuka Pengadilan karena pernyataan-pernyataan yang dikemukakan
dalam rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, baik dalam rapat
terbuka maupun dalam rapat tertutup, yang diajukan secara lisan
maupun tertulis kepada Pimpinan Dewan Perwakilna Rakyat Daerah,
Kepala Daerah atau Pemerintah, kecuali jika dengan pernyataan itu
ia membocorkan apa yang disepakati dalam rapat tertutup untuk
dirahasiakan atau hal-hal yang dimaksud oleh ketentuan-ketentuan
mengenai pengumuman rahasia Negara dalam BUKU KEDUA BAB
I Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
(2)Tatacara tindakan kepolisian terhadap Anggota-anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah diatur dengan Undang-undang.
Pasal 34
(1)Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diatur
dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan
pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(2)Peraturan Tata Tertib yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini,
berlaku sesudah ada pengesahan pejabat yang berwenang.
Paragraf 4
Ketentuan apabila Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
tidak dapat menjalankan Fungsi dan Kewajibannya.
Pasal 35
(1)Apabila ternyata Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I
melalaikan atau karena sesuatu hal tidak dapat menjalankan fungsi
dan kewajibannya sehingga dapat merugikan Daerah atau Negara,
setelah mendengar pertimbangan Gubernur Kepala Daerah, Menteri
Dalam Negeri menentukan cara bagaimana hak, wewenang, dan
kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu dijalankan.
(2)Bagi Daerah Tingkat II penentuan cara yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah setelah
mendengar pertimbangan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah
yang bersangkutan.
Paragraf 5
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 36
(1)Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah unsur staf yang
membantu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam
menyelenggarakan tugas dan kewajibannya.
(2)Pembentukan, susunan organisasi, dan formasi Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah diatur dengan Peraturan Daerah sesuai
dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(3)Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, berlaku
sesudah ada pengesahan pejabat yang berwenang.
Pasal 37
(1)Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipimpin oleh seorang
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2)Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I diangkat oleh
Menteri Dalam Negeri dari Pegawai Negeri yang memenuhi
persyaratan.
(3)Dengan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
tanpa melalui pemilihan, Gubernur Kepala Daerah mengajukan calon
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I kepada
Menteri Dalam Negeri.
(4)Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II diangkat
oleh Gubernur Kepala Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri dari
Pegawai Negeri yang memenuhi persyaratan.
(5)Dengan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
tanpa melalui pemilihan, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah
mengajukan calon Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tingkat II kepada Gubernur Kepala Daerah.
(6)Persyaratan dan tatacara pelaksanaan ketentuan yang dimaksud
dalam ayat-ayat (2), (3), (4) dan (5) pasal ini diatur dengan Peraturan
Manteri Dalam Negeri.