Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Info
Isi
Pasal 59
(1)Pemerintah Daerah dapat mengadakan Perusahaan Daerah yang penyelenggaraan dan pembinaannya dilakukan berdasarkan azas ekonomi perusahaan.
(2)Dengan Undang-undang ditetapkan ketentuan pokok tentang Perusahaan Daerah.

Terkait

Komentar!