Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Info
Isi
Pasal 21
Kepala Daerah berhanti atau diberhentikan oleh pejabat yang berhak mengangkat, karena :
  1. meninggal dunia ;
  2. atas permintaan sendiri ;
  3. berakhir masa jabatannya dan telah dilantik Kepala Daerah yang baru.
  4. melanggar sumpah/janji yang dimaksud dalam pasal 18 ayat (4) Undang-undang ini ;
  5. tidak lagi memenuhi sesuatu syarat yang dimaksud dalam Pasal 14 Undang-undang ini ;
  6. melanggar ketentuan yang dimaksud dalam pasal 20 Undang-undang ini ;
  7. sebab-sebab lain.

Terkait

Komentar!