Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Info
Isi
(1)Sebelum memangku jabatannya Kepala Daerah diambil sumpahnya/ janjinya dan dilantik oleh :
  1. Presiden bagi Kepala Daerah Tingkat I ;
  2. Menteri Dalam Negeri bagi Kepala Daerah Tingkat II.
Terkait

Komentar!