Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Info
Isi
Pasal 77
Kepala Wilayah :
  1. Propinsi dan Ibukota Negara disebut Gubernur;
  2. Kabupaten disebut Bupati;
  3. Kotamadya disebut Wahkotamadya;
  4. Kota Administratip disebut Walikota;
  5. Kecamatan disebut Camat.

Terkait

Komentar!