Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974
InfoIsiBAB IV
Bagian Pertama
Bagian Kedua
Bagian Ketiga
Bagian Keempat
Bagian Kelima
Bagian Keenam
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB IV
WILAYAH ADMINISTRATIP
Bagian Pertama
Pembentukan dan Pembagian
Pasal 72
(1)Dalam rangka pelaksanaan azas dekonsentrasi, wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi dalam Wilayah-wilayah
Propinsi dan Ibu kota Negara.
(2)Wilayah Propinsi dibagi dalam Wilayah-wilayah Kabupaten dan
Kota madya.
(3)Wilayah Kabupaten dan Kotamadya dibagi dalam Wilayah-wilayah
Kecamatan.
(4)Apabila dipandang perlu sesuai dengan pertumbuhan dan
perkembangannya, dalam Wilayah Kabupaten dapat dibentuk Kota
Administratip yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 73
Apabila dipandang perlu, Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk
Pembantu Gubernur, Pembantu Bupati atau Pembantu Walikotamadya
yang mempunyai wilayah kerja tertentu dalam rangka dekonsentrasi.
Pasal 74
(1)Nama dan batas Daerah Tingkat I adalah sama dengan nama dan
batas Wilayah Propinsi atau Ibukota Negara.
(2)Nama dan batas Daerah Tingkat II adalah sama dengan nama dan
batas Wilayah Kabupaten atau Kotamadya.
(3)Ibukota Daerah Tingkat I adalah ibukota Wilayah Propinsi.
(4)Ibukota Daerah Tingkat II adalah ibukota Wilayah Kabupaten.
Pasal 75
Dengan tidak mengurangi ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 74
Undang-undang ini, maka pembentukan, nama, batas, sebutan, ibukota,
dan penghapusan Wilayah Umumnya diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kedua
Kepala Wilayah
Pasal 76
Setiap Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala Wilayah.
Pasal 77
Kepala Wilayah :
- Propinsi dan Ibukota Negara disebut Gubernur;
- Kabupaten disebut Bupati;
- Kotamadya disebut Wahkotamadya;
- Kota Administratip disebut Walikota;
- Kecamatan disebut Camat.
Pasal 78
Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Wilayah:
- Kecamatan bertanggungjawab kepada Kepala Wilayah Kabupaten atau Kotamadya atau Kota Administratip yang bersangkutan
- Kota Administratip bertanggung jawab kepada Kepala Wilayah Kabupaten yang bersangkutan ;
- Kabupaten atau Kotamadya bertanggung jawab kepada Kepala Wilayah Propinsi yang bersangkutan ;
- Propinsi atau Ibukota Negara bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Pasal 79
(1)Kepala Daerah Tingkat I karena jabatannya adalah Kepala Wilayah
Propinsi atau Ibukota Negara.
(2)Kepala Daerah Tingkat II karena jabatannya adalah Kepala Wilayah
Kabupaten atau Kotamadya.
(3)Ketentuan tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Wilayah
Kota Administratip dan Kepala Wilayah Kecamatan diatur dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 80
Kepala Wilayah sebagai Wakil Pemerintah adalah Penguasa Tunggal di
bidang pemerintahan dalam wilayahnya dalam arti memimpin
pemerintahan, mengkordinasikan pembangunan dan membina
kehidupan masyarakat di segala bidang.
Pasal 81
Wewenang, tugas dan kewajiban Kepala Wilayah adalah :
- membina ketentraman dan ketertiban di wilayahnya sesuai dengan kebijaksanaan, ketentraman dan ketertiban yang ditetapkan oleh Pemerintah ;
- melaksanakan segala usaha dan kegiatan di bidang pembinaan ideologi Negara dan politik dalam negeri serta pembinaan kesatuan Bangsa sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Pemerintah
- menyelenggarakan kordinasi atas kegiatan-kegiatan Instansi-instansi Vertikal dan antara Instansi-instansi Vertikal dengan Dinas-dinas Daerah, baik dalam perencanaan maupun dalam pelaksanaan untuk mencapai dayaguna dan hasilguna yang sebesar-besarnya;
- membimbing dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
- mengusahakan secara terus-menerus agar segala peraturanperundang-undangan dan Peraturan Daerah dijalankan oleh Instansiinstansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta pejabat-pejabat yang ditugaskan untuk itu serta mengambil segata tindakan yang dianggap perlu untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan;
- melaksanakan segala tugas pemerintahan yang dengan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan diberikan kepadanya;
- melaksanakan segala tugas pemerintahan yang tidak termasuk dalam tugas sesuatu Instansi lainnya.
Pasal 82
(1)Wakil Kepala Daerah Tingkat I karena jabatannya adalah Wakil
Kepala Wilayah Propinsi atau Ibukota Negara dan disebut Wakil
Gubernur.
(2)Wakil Kepala Daerah Tingkat II karena jabatannya adalah Wakil
Kepala Wilayah Kabupaten atau Kotamadya, dan disebut Wakil
Bupati atau Wakil Walikotamadya.
Pasal 83
(1)Tindakan Kepolisian terhadap Kepala Wilayah Propinsi/Ibukota
Negara hanya dapat dilakukan atas persetujuan Presiden.
(2)Hal-hal yang dikecualikan terhadap ketentuan yang dimaksud dalam
ayat (1) pasal ini adalah:
- tertangkap tangan melakukan sesuatu tindak pidana;
- dituduh telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman mati;
- dituduh telah melakukan tindak pidana kejahatan yang termaktub dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana BUKU KEDUA BAB I.
(3)Tindakan kepolisian yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini
selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) kali 24 (duapuluh empat)
jam sesudahnya harus dilaporkan kepada Jaksa Agung atau kepada
Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata, yang
pada gilirannya harus melaporkan kepada Presiden selambatlambatnya dalam waktu 2 (dua) kali 24 (duapuluh empat) jam.
(4)Tindakan kepolisian terhadap Kepala Wilayah lainnya dilakukan
dengan memberitahukan sebelumnya kepada Kepala Wilayah atasan
dari yang bersangkutan.
(5)Tindakan kepolisian yang dimaksud dalam ayat (4) pasal ini
diberitahukan selambat-lambatnya 2 (dua) kali 24 (duapuluh empat)
jam sesudahnya kepada Kepala Wilayah atasan dari yang
bersangkutan, apabila menyangkut hal-hal yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini.
Bagian Ketiga
Sekretariat Wilayah
Pasal 84
(1)Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Wilayah.
(2)Sekretaris Daerah karena jabatannya adalah Sekretaris Wilayah.
(3)Dengan tidak mengurangi ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1)
ini, susunan organisasi dan formasi Sekretariat Wilayah lainnya serta
pengangkatan dan pemberhentian pejabatnya diatur oleh Menteri
Dalam Negeri.
Bagian Keempat
Instansi Vertikal
Pasal 85
(1)Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Instansi Vertikal berada
dibawah kordinasi Kepala Wilayah yang bersangkutan.
(2)Pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini,
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Polisi Pamong Praja
Pasal 86
(1)Untuk membantu Kepala Wilayah dalam menyelenggarakan
pemerintahan umum diadakan satuan Polisi Pamong Praja.
(2)Kedudukan, tugas, hak dan wewenang Polisi Pamong Praja yang
dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
(3)Susunan organisasi dan formasi satuan Polisi Pamong Praja yang
dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri.
Bagian Keenam
Pembiayaan
Pasal 87
(1)Pembiayaan kegiatan Kepala Wilayah, Sekretariat Wilayah dan
Polisi Pamong Praja dibebankan pada anggaran belanja Departemen
Dalam Negara.
(2)Sekretariat Wilayah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, adalah
Sekretariat Wilayah yang dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3) Undangundang ini.