Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan…
- b. bahwa Undang-Undang Dasar 1945 adalah sumber hukum bagi seluruh perangkat…
- c. bahwa sesuai dengan sifat Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka kedudukan…
- d. bahwa untuk menjamin terselenggaranya tertib pemerintahan, wilayah Negara…
- e. bahwa dalam rangka melancarkan pelaksanaan pembangunan yang tersebar di…
- f. bahwa penyelenggaraan pemerintahan di daerah, selain didasarkan pada azas…
- g. bahwa untuk mengatur yang dimaksud di atas, perlu ditetapkan Undang- undang…
Dasar Hukum (Mengingat)
- 1. Pasal-pasal 5 ayat (1), 18, dan 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 ;
- 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
- 3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1973…
- 4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota…
- 5. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan tidak berlakunya…
- 6. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 70
(1)Peraturan Daerah dan atau Keputusan Kepala Daerah yang
bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundangundangan atau Peraturan Daerah tingkat atasnya ditangguhkan
berlakunya atau dibatalkan oleh pejabat yang berwenang.
(2)Apabila Gubernur Kepala Daerah tidak menjalankan haknya untuk
menangguhkan atau membatalkan Peraturan Daerah Tingkat II dan
atau Keputusan Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan yang
dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, maka penangguhannya dan atau
pembatalannya dapat dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.
(3)Pembatalan Peraturan Daerah dan atau Keputusan Kepala Daerah
yang dimaksud dalam ayat-ayat (1) dan (2) pasal ini, karena
bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundangundangan atau Peraturan Daerah Tingkat atasnya, mengakibatkan
batalnya semua akibat dari Peraturan Daerah dan atau Keputusan
Kepala Daerah yang dimaksud, sepanjang masih dapat dibatalkan.
(4)Keputusan penangguhan atau pembatalan yang dimaksud dalam
ayat- ayat (1) dan (2) pasal ini, disertai alasan-alasannya
diberitahukan kepada Kepala Daerah yang bersangkutan dalam
jangka waktu 2 (dua) minggu sesudah tanggal keputusan itu.
(5)Lamanya penangguhan yang dinyatakan dalam Keputusan yang
dimaksud dalam ayat (4) pasal ini, tidak boleh melebihi 6 (enam)
bulan dan sojak saat penangguhannya, Peraturan Daerah dan atau
Keputusan Kepala Daerah yang bersangkutan kehilangan kakuatan
berlakunya.
(6)Jika dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah pcnangguhan itu
tidak disusul dengan keputusan pembatalannya, maka Peraturan
Daerah dan atau Keputusan-Kepala Daerah itu memperolah kembali
kekuatan berlakunya.
(7)Keputusan mengenai pembatalan yang dimaksud dalam ayat-ayat (4)
dan (6) pasal ini, diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia dan atau Lembaran Daerah yang bersangkutan.