Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Info
Isi
(8)Dengan Peraturan Pemerintah diatur ketentuan-ketentuan tentang cara:
  1. penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  2. pengurusan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan Daerah;
  3. penyusunan permtungan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Terkait

Komentar!