Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan…
- b. bahwa Undang-Undang Dasar 1945 adalah sumber hukum bagi seluruh perangkat…
- c. bahwa sesuai dengan sifat Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka kedudukan…
- d. bahwa untuk menjamin terselenggaranya tertib pemerintahan, wilayah Negara…
- e. bahwa dalam rangka melancarkan pelaksanaan pembangunan yang tersebar di…
- f. bahwa penyelenggaraan pemerintahan di daerah, selain didasarkan pada azas…
- g. bahwa untuk mengatur yang dimaksud di atas, perlu ditetapkan Undang- undang…
Dasar Hukum (Mengingat)
- 1. Pasal-pasal 5 ayat (1), 18, dan 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 ;
- 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
- 3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1973…
- 4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota…
- 5. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan tidak berlakunya…
- 6. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 37
(1)Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipimpin oleh seorang
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2)Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I diangkat oleh
Menteri Dalam Negeri dari Pegawai Negeri yang memenuhi
persyaratan.
(3)Dengan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
tanpa melalui pemilihan, Gubernur Kepala Daerah mengajukan calon
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I kepada
Menteri Dalam Negeri.
(4)Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II diangkat
oleh Gubernur Kepala Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri dari
Pegawai Negeri yang memenuhi persyaratan.
(5)Dengan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
tanpa melalui pemilihan, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah
mengajukan calon Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tingkat II kepada Gubernur Kepala Daerah.
(6)Persyaratan dan tatacara pelaksanaan ketentuan yang dimaksud
dalam ayat-ayat (2), (3), (4) dan (5) pasal ini diatur dengan Peraturan
Manteri Dalam Negeri.