Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Info
Isi
Paragraf 2
Hak dan Kewajiban

Pasal 29
(1)Untuk dapat melaksanakan fungsinya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai hak :
  1. Anggaran;
  2. mengajukan pertanyaan bagi masing-masing Anggota;
  3. meminta keterangan;
  4. mengadakan perubahan;
  5. mengajukan pernyataan pendapat;
  6. prakarsa;
  7. penyelidikan.
(2)Cara pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f pasal ini, diatur dalam Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(3)Cara pelaksanaan hak penyelidikan yang dimaksud dalam ayat (1) huruf g pasal ini, diatur dengan Undang-undang.

Pasal 30
Kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah :
  1. mempertahankan, mengamankan, serta mengamalkan PANCASILA dan Undang-Undang Dasar 1945 ;
  2. menjunjung tinggi dan melaksanakan secara konsekwen Garis-garis Besar Haluan Negara, Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat serta mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. bersama-sama Kepala Daerah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan-peraturan Daerah untuk kepentingan Daerah dalam batas-batas wewenang yang diserahkan kepada Daerah atau untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Daerah ;
  4. memperhatikan aspirasi dan memajukan tingkat kehidupan Rakyat dengan berpegang pada program pembangunan Pemerintah.

Terkait

Komentar!