Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Info
Isi
(2)Hal-hal yang dikecualikan terhadap ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah:
  1. tertangkap tangan melakukan sesuatu tindak pidana;
  2. dituduh telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman mati;
  3. dituduh telah melakukan tindak pidana kejahatan yang termaktub dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana BUKU KEDUA BAB I.
Terkait

Komentar!