Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974
InfoIsiBagian Keenambelas
Paragraf 1
Paragraf 2
Paragraf 3
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Bagian Keenambelas
Pengawasan
Paragraf 1
Pengawasan Prepentip
Pasal 68
Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditentukan bahwa Peraturar. Daerah
dan Keputusan Kepala Daerah mengenai hal-hal tertentu, baru berlaku
sesudah ada pengesahan pejabat yang berwenang.
Pasal 69
(1)Peraturan Daerah dan atau Keputusan Kepala Daerah yang
memerlukan pengesahan, dapat dijalankan sesudah ada pengesahan
pejabat yang berwenang, atau apabila setelah 3 (tiga) bulan sejak
diterimanya Peraturan Daerah dan atau Keputusan Kepala Daerah
tersebut, pejabat yang berwenang tidak mengambil sesuatu
keputusan.
(2)Jangka waktu 3 (tiga) bulan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini,
oleh pejabat yang berwenang dapat diperpanjang 3 (tiga) bulan lagi,
dengan memberitahukannya kepada Pemerintah Daerah yang
bersangkutan sebelum jangka waktu yang dimaksud dalam ayat (1)
pasal ini berakhir.
(3)Penolakan pengesahan Peraturan Daerah dan atau Keputusan Kepala
Daerah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, oleh pejabat yang
berwenang diberitahukan kepada Pemerintah Daerah yang
bersangkutan disertai alasan-alasannya.
(4)Terhadap penolakan pengesahan yang dimaksud dalam ayat (3) pasal
ini, Daerah yang bersangkutan dalam waktu 1 (satu) bulan terhitung
mulai saat pemberitahuan penolakan pengesahan itu diterima, dapat
mengajukan keberatan kepada pejabat setingkat lebih atas dari
pejabat yang menolak.
Paragraf 2
Pengawasan Represip
Pasal 70
(1)Peraturan Daerah dan atau Keputusan Kepala Daerah yang
bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundangundangan atau Peraturan Daerah tingkat atasnya ditangguhkan
berlakunya atau dibatalkan oleh pejabat yang berwenang.
(2)Apabila Gubernur Kepala Daerah tidak menjalankan haknya untuk
menangguhkan atau membatalkan Peraturan Daerah Tingkat II dan
atau Keputusan Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan yang
dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, maka penangguhannya dan atau
pembatalannya dapat dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.
(3)Pembatalan Peraturan Daerah dan atau Keputusan Kepala Daerah
yang dimaksud dalam ayat-ayat (1) dan (2) pasal ini, karena
bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundangundangan atau Peraturan Daerah Tingkat atasnya, mengakibatkan
batalnya semua akibat dari Peraturan Daerah dan atau Keputusan
Kepala Daerah yang dimaksud, sepanjang masih dapat dibatalkan.
(4)Keputusan penangguhan atau pembatalan yang dimaksud dalam
ayat- ayat (1) dan (2) pasal ini, disertai alasan-alasannya
diberitahukan kepada Kepala Daerah yang bersangkutan dalam
jangka waktu 2 (dua) minggu sesudah tanggal keputusan itu.
(5)Lamanya penangguhan yang dinyatakan dalam Keputusan yang
dimaksud dalam ayat (4) pasal ini, tidak boleh melebihi 6 (enam)
bulan dan sojak saat penangguhannya, Peraturan Daerah dan atau
Keputusan Kepala Daerah yang bersangkutan kehilangan kakuatan
berlakunya.
(6)Jika dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah pcnangguhan itu
tidak disusul dengan keputusan pembatalannya, maka Peraturan
Daerah dan atau Keputusan-Kepala Daerah itu memperolah kembali
kekuatan berlakunya.
(7)Keputusan mengenai pembatalan yang dimaksud dalam ayat-ayat (4)
dan (6) pasal ini, diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia dan atau Lembaran Daerah yang bersangkutan.
Paragraf 3
Pengawasan Umum
Pasal 71
(1)Menteri Dalam Negeri melakukan pengawasan umum atas jalannya
pemerintahan Daerah.
(2)Menteri Dalam Negeri atau pejabat yang ditunjuk olehnya,
mengadakan penyelidikan dan pemeriksaan tentang segala hal
mengenai pekerjaan Pemerintahan Daerah, baik mengenai urusan
rumah tangga Daerah maupun mengenai urusan tugas pembantuan.
(3)Ketentuan yang dimaksud dalam ayat-ayat (1) dan (2) pasal ini,
berlaku juga bagi Gubernur Kepala Daerah terhadap Pemerintah
Daerah Tingkat II.
(4)Untuk kepentingan pengawasan umum, Pemerintah Daerah wajib
memberikan keterangan yang diminta oleh para pejabat yang
dimaksud dalam ayat-ayat (2) dan (3) pasal ini.
(5)Terhadap penolakan untuk memberikan keterangan yang dimaksud
dalam ayat (4) pasal ini, Menteri Dalam Negeri atau Gubernur
Kepala Daerah dapat mengambil tindakan yang dianggap perlu.
(6)Cara pengawasan umum yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini,
diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.