Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974
InfoIsiBagian Pertama
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan…
- b. bahwa Undang-Undang Dasar 1945 adalah sumber hukum bagi seluruh perangkat…
- c. bahwa sesuai dengan sifat Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka kedudukan…
- d. bahwa untuk menjamin terselenggaranya tertib pemerintahan, wilayah Negara…
- e. bahwa dalam rangka melancarkan pelaksanaan pembangunan yang tersebar di…
- f. bahwa penyelenggaraan pemerintahan di daerah, selain didasarkan pada azas…
- g. bahwa untuk mengatur yang dimaksud di atas, perlu ditetapkan Undang- undang…
Dasar Hukum (Mengingat)
- 1. Pasal-pasal 5 ayat (1), 18, dan 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 ;
- 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
- 3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1973…
- 4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota…
- 5. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan tidak berlakunya…
- 6. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Bagian Pertama
Pembentukan dan Pembagian
Pasal 72
(1)Dalam rangka pelaksanaan azas dekonsentrasi, wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi dalam Wilayah-wilayah
Propinsi dan Ibu kota Negara.
(2)Wilayah Propinsi dibagi dalam Wilayah-wilayah Kabupaten dan
Kota madya.
(3)Wilayah Kabupaten dan Kotamadya dibagi dalam Wilayah-wilayah
Kecamatan.
(4)Apabila dipandang perlu sesuai dengan pertumbuhan dan
perkembangannya, dalam Wilayah Kabupaten dapat dibentuk Kota
Administratip yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 73
Apabila dipandang perlu, Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk
Pembantu Gubernur, Pembantu Bupati atau Pembantu Walikotamadya
yang mempunyai wilayah kerja tertentu dalam rangka dekonsentrasi.
Pasal 74
(1)Nama dan batas Daerah Tingkat I adalah sama dengan nama dan
batas Wilayah Propinsi atau Ibukota Negara.
(2)Nama dan batas Daerah Tingkat II adalah sama dengan nama dan
batas Wilayah Kabupaten atau Kotamadya.
(3)Ibukota Daerah Tingkat I adalah ibukota Wilayah Propinsi.
(4)Ibukota Daerah Tingkat II adalah ibukota Wilayah Kabupaten.
Pasal 75
Dengan tidak mengurangi ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 74
Undang-undang ini, maka pembentukan, nama, batas, sebutan, ibukota,
dan penghapusan Wilayah Umumnya diatur dengan Peraturan
Pemerintah.