Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Info
Isi
Pasal 14
Yang dapat diangkat menjadi Kepala Daerah ialah Warganegara Indonesia yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
  1. taqwa kepada Tuhan Yang Mahaesa ;
  2. setia dan taat kepada PANCASILA dan Undang-Undang Dasar 1945;
  3. setia dan taat kepada Nega dan Pemerintah ;
  4. tidak pernah terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam setiap kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan PANCASILA dan Undang-Undang Dasar 1945, seperti gerak an G-30-S/PKI dan atau Organisasi terlarang lainnya ;
  5. mempunyai rasa pengabdian terhadap Nusa dari Bangsa ;
  6. mempunyai kepribadian dan kepemimpinan ;
  7. berwibawa ;
  8. jujur ;
  9. cerdas, berkemampuan, dan trampil ;
  10. adil ;
  11. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan pasti ;
  12. sehat jasmani dan rokhani ;
  13. berumur sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun bagi Kepala Daerah Tingkat I dan 30 (tiga puluh) tahun bagi Kepala Daerah Tingkat II ;
  14. mempunyai kecakapan dan pengalaman pekerjaan yang cukup di bidang pemerintahan ;
  15. berpengetahuan yang sederajat dengan Perguruan Tinggi atau sekurang-kurangnya berpendidikan yang dapat dipersamakan dengan Sarjana Muda bagi Kepala Daerah Tingkat I dan berpengetahuan sederajat dengan Akademi atau sekurang-kurangnya berpendidikan yang dapat dipersamakan dengan Sekolah Lanjutan Atas bagi Kepala Daerah Tingkat II.

Terkait

Komentar!