Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974
InfoIsiParagraf 2
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Paragraf 2
Pengurusan, Pertanggungjawaban, dan Pengawasan Keuangan
serta Barang-barang Milik Daerah
Pasal 62
(1)Kepala Daerah menyelenggarakan pengurusan, pertanggungjawaban,
dan pengawasan keuangan Daerah berdasarkan Peraturan Daerah
dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(2)Uang Daerah disimpan pada Kas Daerah atau Bank Pembangunan
Daerah.
(3)Selama belum ada Kas Daerah atau Bank Pembangunan Daerah, atas
permintaan Pemerintah Daerah, Menteri Keuangan dapat
menugaskan Kas Negara atau Bank Pemerintah tertentu untuk
melaksanakan pekerjaan mengenai penerimaan, penyimpanan,
pembayaran atau penyerahan uang, surat bernilai uang dan atau
barang untuk kepentingan Daerah.
Pasal 63
(1)Barang milik Daerah yang dipergunakan untuk melayani
kepentingan umum tidak dapat dijual, diserahkan haknya kepada
pihak lain, dijadikan tanggungan atau digadaikan, kecuali dengan
Keputusan Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
(2)Penjualan dan penyerahan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini,
hanya dapat dilakukan dimuka umum, kecuali apabila ditentukan lain
dalam Keputusan Kepala Daerah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal
ini.
(3)Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepala
Daerah dapat menetapkan Keputusan tentang :
- penghapusan tagihan Daerah sebagian atau seluruhnya ;
- persetujuan penyelesaian perkara perdata secara damai ;
- tindakan hukum lain, mengenai barang milik atau hak Daerah .
(4)Keputusan yang dimaksud dalam ayat-ayat (1), (2), dan (3) pasal ini,
berlaku sesudah ada pengesahan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 64
(1)Tahun anggaran Daerah adalah sama dengan tahun anggaran Negara.
(2)Dengan Peraturan Daerah, tiap tahun, selambat-lambatnya 3 (tiga)
bulan setelah ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
untuk tahun anggaran tertentu, ditetapkan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
(3)Dengan Peraturan Daerah, tiap tahun, selambat-lambatnya 6 (enam)
bulan setelah ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
untuk tahun anggaran tertentu, ditetapkan perhitungan atas Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran sebelumnya.
(4)Apabila Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada permulaan
tahun anggaran yang bersangkutan belum mendapat pengesahan dari
pejabat yang berwenang dan belum diundangkan, maka Pemerintah
Daerah menggunakan anggaran tahun sebelumnya sebagai dasar
pengurusan keuangannya.
(5)Pemerintah Daerah wajib berusaha mencukupi anggaran belanja
rutin dengan pendapatan sendiri.
(6)Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta perubahannya,
sepanjang tidak dikuasakan sendiri oleh Anggaran itu, dilaksanakan
sesudah ada pengesahan pejabat yang berwenang.
(7)Pengesahan atau penolakan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah oleh pejabat yang berwenang dapat dilakukan pos demi pos
atau secara keseluruhan.
(8)Dengan Peraturan Pemerintah diatur ketentuan-ketentuan tentang
cara:
- penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- pengurusan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan Daerah;
- penyusunan permtungan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(9)Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri diatur lebih lanjut cara
melaksanakan ketentuan yang dimaksud dalam ayat (8) pasal ini.