Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

Info
Isi
<<>>

BAB II
PEMBENTUKAN DAN RUANG LINGKUP


Bagian Kesatu
Pembentukan


Pasal 5
(1)Berdasarkan Undang-Undang ini dibentuk BPJS.
(2)BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
  1. BPJS Kesehatan; dan
  2. BPJS Ketenagakerjaan.

Bagian Kedua
Ruang Lingkup


Pasal 6
(1)BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
(2)BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b menyelenggarakan program:
  1. jaminan kecelakaan kerja;
  2. jaminan hari tua;
  3. jaminan pensiun; dan
  4. jaminan kematian.

Terkait

Komentar!