Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

(8)Ketentuan mengenai Gaji atau Upah dan manfaat tambahan lainnya serta insentif bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi diatur dengan Peraturan Presiden.

Komentar!