Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

(4)Pengembalian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dinyatakan sehat atau statusnya sebagai tersangka dicabut atau sanksi administratif pemberhentian sementaranya dicabut.

Komentar!