Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

Info
Isi
(2)Pengawasan internal BPJS dilakukan oleh organ pengawas BPJS, yang terdiri atas:
  1. Dewan Pengawas; dan
  2. satuan pengawas internal.
Terkait

Komentar!