Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

Info
Isi
<<>>
Pasal 4
BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan prinsip:
  1. kegotongroyongan;
  2. nirlaba;
  3. keterbukaan;
  4. kehati-hatian;
  5. akuntabilitas;
  6. portabilitas;
  7. kepesertaan bersifat wajib;
  8. dana amanat; dan
  9. hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan Peserta.

Terkait

Komentar!