Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

Info
Isi

Bagian Kesatu
Penyelesaian Pengaduan


Pasal 48
(1)BPJS wajib membentuk unit pengendali mutu pelayanan dan penanganan pengaduan Peserta.
(2)BPJS wajib menangani pengaduan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya pengaduan.
(3)Ketentuan mengenai unit pengendali mutu dan penanganan pengaduan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan BPJS.

Terkait

Komentar!