Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

Info
Isi
(3)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
  1. peringatan tertulis;
  2. pemberhentian sementara; dan/atau
  3. pemberhentian tetap.
Terkait

Komentar!