Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

Info
Isi
(2)Aset Dana Jaminan Sosial digunakan untuk:
  1. pembayaran Manfaat atau pembiayaan layanan Jaminan Sosial;
  2. dana operasional penyelenggaraan program Jaminan Sosial; dan
  3. investasi dalam instrumen investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terkait

Komentar!