Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

(5)Pemberhentian sementara anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengembalian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Presiden.

Komentar!