Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

Info
Isi
(1)Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi dapat diberhentikan sementara karena:
  1. sakit terus-menerus lebih dari 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya;
  2. ditetapkan menjadi tersangka; atau
  3. dikenai sanksi administratif pemberhentian sementara.
Terkait

Komentar!