Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

Pasal 59
Untuk pertama kali, Dewan Komisaris dan Direksi PT Askes (Persero) diangkat menjadi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak BPJS Kesehatan mulai beroperasi.

Komentar!