Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

Info
Isi
<<>>

BAB XI
PEMBUBARAN BPJS


Pasal 46
BPJS hanya dapat dibubarkan dengan Undang-Undang.

Pasal 47
BPJS tidak dapat dipailitkan berdasarkan ketentuan perundangan-undangan mengenai kepailitan.

Terkait

Komentar!