Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

Info
Isi
(1)Aset Dana Jaminan Sosial bersumber dari:
  1. Iuran Jaminan Sosial termasuk Bantuan Iuran;
  2. hasil pengembangan Dana Jaminan Sosial;
  3. hasil pengalihan aset program jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dari Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan program jaminan sosial; dan
  4. sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terkait

Komentar!