Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

(1)Aset Dana Jaminan Sosial bersumber dari:
Iuran Jaminan Sosial termasuk Bantuan Iuran;

hasil pengembangan Dana Jaminan Sosial;

hasil pengalihan aset program jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dari Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan program jaminan sosial; dan

sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Komentar!