Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

Info
Isi
Pasal 70
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama:
  1. 1 (satu) tahun untuk peraturan yang mendukung beroperasinya BPJS Kesehatan; dan
  2. 2 (dua) tahun untuk peraturan yang mendukung beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Terkait

Komentar!