Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

Pasal 70
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama:
1 (satu) tahun untuk peraturan yang mendukung beroperasinya BPJS Kesehatan; dan

2 (dua) tahun untuk peraturan yang mendukung beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.


Komentar!