Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

Info
Isi
(1)Aset BPJS bersumber dari:
  1. modal awal dari Pemerintah, yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham;
  2. hasil pengalihan aset Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan program jaminan sosial;
  3. hasil pengembangan aset BPJS;
  4. dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial; dan/atau
  5. sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terkait

Komentar!