Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

Info
Isi
(2)Periode laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Terkait

Komentar!