Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

(1)Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi, calon yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
warga negara Indonesia;

bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

sehat jasmani dan rohani;

memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;

memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelolaan program Jaminan Sosial;

berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota;

tidak menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik;

tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan;

tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan/atau

tidak pernah menjadi anggota direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada suatu badan hukum yang dinyatakan pailit karena kesalahan yang bersangkutan.

Komentar!