Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

Info
Isi
<<>>
Pasal 5
(1)Berdasarkan Undang-Undang ini dibentuk BPJS.
(2)BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
  1. BPJS Kesehatan; dan
  2. BPJS Ketenagakerjaan.

Terkait

Komentar!