Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

Info
Isi
Pasal 43
(1)Aset Dana Jaminan Sosial bersumber dari:
  1. Iuran Jaminan Sosial termasuk Bantuan Iuran;
  2. hasil pengembangan Dana Jaminan Sosial;
  3. hasil pengalihan aset program jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dari Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan program jaminan sosial; dan
  4. sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)Aset Dana Jaminan Sosial digunakan untuk:
  1. pembayaran Manfaat atau pembiayaan layanan Jaminan Sosial;
  2. dana operasional penyelenggaraan program Jaminan Sosial; dan
  3. investasi dalam instrumen investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber dan penggunaan aset Dana Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Terkait

Komentar!