Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

(2)BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b menyelenggarakan program:
jaminan kecelakaan kerja;

jaminan hari tua;

jaminan pensiun; dan

jaminan kematian.

Komentar!