Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

(5)Presiden menetapkan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan surat dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Komentar!