Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

Pasal 26
Selain harus memiliki persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, calon anggota Dewan Pengawas harus memenuhi persyaratan khusus, yaitu memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang manajemen, khususnya di bidang pengawasan paling sedikit 5 (lima) tahun.

Komentar!