Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

Info
Isi
<<>>

BAB IX
PENGAWASAN


Pasal 39
(1)Pengawasan terhadap BPJS dilakukan secara eksternal dan internal.
(2)Pengawasan internal BPJS dilakukan oleh organ pengawas BPJS, yang terdiri atas:
  1. Dewan Pengawas; dan
  2. satuan pengawas internal.
(3)Pengawasan eksternal BPJS dilakukan oleh:
  1. DJSN; dan
  2. lembaga pengawas independen.

Terkait

Komentar!