Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

Pasal 32
Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi berhenti dari jabatannya karena:
meninggal dunia;

masa jabatan berakhir; atau

diberhentikan.


Komentar!