Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

Info
Isi
Pasal 32
Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi berhenti dari jabatannya karena:
  1. meninggal dunia;
  2. masa jabatan berakhir; atau
  3. diberhentikan.

Terkait

Komentar!