Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

Info
Isi
(2)BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
  1. BPJS Kesehatan; dan
  2. BPJS Ketenagakerjaan.
Terkait

Komentar!