Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

Info
Isi
(3)Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Pengawas berwenang untuk:
  1. menetapkan rencana kerja anggaran tahunan BPJS;
  2. mendapatkan dan/atau meminta laporan dari Direksi;
  3. mengakses data dan informasi mengenai penyelenggaraan BPJS;
  4. melakukan penelaahan terhadap data dan informasi mengenai penyelenggaraan BPJS; dan
  5. memberikan saran dan rekomendasi kepada Presiden mengenai kinerja Direksi.
Terkait

Komentar!