Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

(3)Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Pengawas berwenang untuk:
menetapkan rencana kerja anggaran tahunan BPJS;

mendapatkan dan/atau meminta laporan dari Direksi;

mengakses data dan informasi mengenai penyelenggaraan BPJS;

melakukan penelaahan terhadap data dan informasi mengenai penyelenggaraan BPJS; dan

memberikan saran dan rekomendasi kepada Presiden mengenai kinerja Direksi.

Komentar!