Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

(6)Penetapan anggota Dewan Pengawas dari unsur pemerintah dan anggota Direksi dilakukan bersama-sama dengan penetapan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Komentar!