Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

Info
Isi
Pasal 34
Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi diberhentikan dari jabatannya karena:
  1. sakit terus-menerus selama 6 (enam) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya;
  2. tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi secara terus- menerus lebih dari 3 (tiga) bulan karena alasan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a;
  3. merugikan BPJS dan kepentingan Peserta Jaminan Sosial karena kesalahan kebijakan yang diambil;
  4. menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana;
  5. melakukan perbuatan tercela;
  6. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi; dan/atau
  7. mengundurkan diri secara tertulis atas permintaan sendiri.

Terkait

Komentar!