Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

Pasal 34
Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi diberhentikan dari jabatannya karena:
sakit terus-menerus selama 6 (enam) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya;

tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi secara terus- menerus lebih dari 3 (tiga) bulan karena alasan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a;

merugikan BPJS dan kepentingan Peserta Jaminan Sosial karena kesalahan kebijakan yang diambil;

menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana;

melakukan perbuatan tercela;

tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi; dan/atau

mengundurkan diri secara tertulis atas permintaan sendiri.


Komentar!