Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

Info
Isi
Pasal 41
(1)Aset BPJS bersumber dari:
  1. modal awal dari Pemerintah, yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham;
  2. hasil pengalihan aset Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan program jaminan sosial;
  3. hasil pengembangan aset BPJS;
  4. dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial; dan/atau
  5. sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)Aset BPJS dapat digunakan untuk:
  1. biaya operasional penyelenggaraan program Jaminan Sosial;
  2. biaya pengadaan barang dan jasa yang digunakan untuk mendukung operasional penyelenggaraan Jaminan Sosial;
  3. biaya untuk peningkatan kapasitas pelayanan; dan d. investasi dalam instrumen investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber dan penggunaan aset BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Terkait

Komentar!