Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

Bagian Kedua
Tugas


Pasal 10
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, BPJS bertugas untuk:
melakukan dan/atau menerima pendaftaran Peserta;

memungut dan mengumpulkan Iuran dari Peserta dan Pemberi Kerja;

menerima Bantuan Iuran dari Pemerintah;

mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan Peserta;

mengumpulkan dan mengelola data Peserta program Jaminan Sosial;

membayarkan Manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program Jaminan Sosial; dan

memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program Jaminan Sosial kepada Peserta dan masyarakat.


Komentar!