Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi

Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Bidan


Pasal 60
Bidan dalam melaksanakan Praktik Kebidanan berhak:
  1. memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi, kewenangan, dan mematuhi kode etik, standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional; b. memperoleh informasi yang benar, jelas, jujur, dan lengkap dari Klien dan/atau keluarganya;
  2. menolak keinginan Klien atau pihak lain yang bertentangan dengan kode etik, standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. menerima imbalan jasa atas Pelayanan Kebidanan yang telah diberikan; memperoleh fasilitas kerja sesuai dengan standar; dan
  4. mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan profesi.

Pasal 61
Bidan dalam melaksanakan Praktik Kebidanan berkewajiban:
  1. memberikan Pelayanan Kebidanan sesuai dengan kompetensi, kewenangan, dan mematuhi kode etik, standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional;
  2. memberikan informasi yang benar, jelas, dan lengkap mengenai tindakan Kebidanan kepada Klien dan/atau keluarganya sesuai kewenangannya;
  3. memperoleh persetujuan dari Klien atau keluarganya atas tindakan yang akan diberikan;
  4. merujuk Klien yang tidak dapat ditangani ke dokter atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
  5. mendokumentasikan Asuhan Kebidanan sesuai dengan standar;
  6. menjaga kerahasiaan kesehatan Klien;
  7. menghormati hak Klien;
  8. melaksanakan tindakan pelimpahan wewenang dari dokter sesuai dengan Kompetensi Bidan;
  9. melaksanakan penugasan khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
  10. meningkatkan mutu Pelayanan Kebidanan;
  11. mempertahankan dan meningkatkan pengetahuan dan/atau keterampilannya melalui pendidikan dan/atau pelatihan; dan/atau
  12. melakukan pertolongan gawat darurat.

Terkait

Komentar!